Kamis, 25 Desember 2008

Uji materi UU Pemilu MK hapus sistem nomor urut

Jakarta (Espos) Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/12), memutuskan menghapus sistem nomor urut seperti yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, menyusul uji materi yang dilakukan politisi PDIP dari Jawa Timur, Muhammad Sholeh.

Dengan demikian, calon anggota legislatif (Caleg) pemenang Pemilu legislatif akan ditentukan melalui suara terbanyak. Pasal yang dibatalkan adalah Pasal 214 huruf a, b, c, d, e pada UU No 10 Tahun 2008.
Dalam permohonan uji materinya, Sholeh meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. “Menimbang bahwa dalil pemohon beralasan sepanjang mengenai Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU No 10 Tahun 2008, maka permohonan pemohon dikabulkan,” ujar ketua majelis hakim konstitusi yang juga Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Selasa.

Majelis hakim konstitusi menilai, pasal tersebut hanya menguntungkan para Caleg yang duduk di nomor urut terkecil. Ketentuan itu juga merugikan Caleg dengan nomor urut besar. Sebab, Caleg dengan nomor urut besar harus bekerja sangat keras untuk memperoleh suara 30 persen atau lebih.
Kalau pun akhirnya Caleg dengan nomor urut besar bisa meraih suara 30 persen atau lebih, dia belum tentu bisa mendapatkan kursi di DPR/DPRD kalau Caleg dengan nomor urut lebih kecil juga mendapatkan jumlah suara yang sama.

“Menurut mahkamah, Pasal 214 huruf a, b, c, d, e yang menentukan pemenang adalah yang memiliki suara di atas 30 persen dan menduduki nomor urut lebih kecil adalah inkontitusional, bertentangan dengan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tutur hakim konstitusi Arsyad Sanusi, sebagaimana dikutip dari kompas cyber media.

Pasal ini dinilai tidak adil karena mengandung standar ganda yang memaksakan pemberlakukan hukum yang berbeda dalam kondisi yang sama. Menurut MK, partai politik memang harus diberi batasan yang jelas bahwa dalam menentukan Caleg, partai tidak boleh melanggar prinsip kedaulatan rakyat, sehingga dilaksanakanlah sistem proporsional terbuka yang menunjukkan keinginan rakyat untuk memilih langsung wakil-wakilnya yang diajukan oleh Parpol. MK juga menegaskan bahwa dengan dihapuskannya kekuatan hukum pasal ini bukan berarti menimbulkan kekosongan hukum. Walaupun tanpa revisi UU maupun pembentukan peraturan pemerintah, keputusan MK berlaku sebagai hukum.

Dalam kesempatan yang sama, MK juga memutuskan tetap mempertahankan DPR, DPD, dan DPRD, serta memutuskan untuk mempertahankan ketentuan kuota perempuan sebesar 30 persen dan zipper system yang mengharuskan terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan bakal calon pada setiap tiga orang di daftar bakal calon, seperti yang diatur dalam Pasal 55 ayat (2) UU Pemilu.

Pada bagian lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan keputusan MK yang menghapuskan sistem nomor urut dan menggunakan sistem suara terbanyak dalam Pemilu legislatif 2009. “KPU harus laksanakan keputusan MK,” ujar anggota KPU Andi Nurpati di Gedung MK, Selasa. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, menurut Andi, KPU akan mengacu pada keputusan MK. “Penentuan anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengunakan suara terbanyak, tidak lagi melihat nomor urut,” jelasnya.
Menurut Andi, keputusan MK tidak akan menggangu kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. “Tidak akan menggangu, karena baru akan ditetapkan pada pleno penetapan calon terpilih,” tegasnya.
Keputusan ini dinilai sebagai peringatan untuk DPR. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay. “Ini semacam godam buat DPR yang bikin UU seperti ini. Ini peringatan kesekian kali dan ini yang terbesar. Kalau bikin UU jangan ada manipulasi,” kata Hadar.
Kejanggalan memang sudah dilihat sejak awal. DPR mengaku memakai sitem proporsional terbuka, tapi mereka justru membuat Pasal 214 tentang Caleg terpilih berdasarkan nomor urut bila tidak memenuhui kuota suara, juga Pasal 218 tentang pengunduran diri.

“Ini kan aturan UU yang manipulatif, sangat kental kepentingan jangka pendek. Dan putusan ini peringatan buat mereka bila MK bisa mengoreksi,” jelasnya. Lebih lanjut menurutnya, keputusan ini adalah hal sangat menggembirakan. “Ini bonus akhir tahun bagi rakyat pemilih,” imbuhnya.

Dia menengarai keputusan sebelumnya, yang berdasarkan nomor urut sarat manipulasi permainan partai politik dan dengan nomor urut itu dikhawatirkan ada yang mengakali dengan permainan uang. “Ini kesalahan partai, yang dari awal mau mengakali. Mereka akan menerima risiko, akan goyah. Dan kemungkinan ada caleg yang mundur dan akan ada tuntutan kepada partai tersebut bila uang yang menjadi patokan ketika menentukan nomor urut. Ini resiko partai yang mau bermain-main,” jelasnya.


Pasal UU No 10 Tahun 2008 yang dibatalkan

Pasal 214
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan ketentuan:

a. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP.

b. Dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya lebih banyak daripada jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta Pemilu, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP.

c. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan huruf a dengan perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP;

d. Dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta Pemilu, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut.

e. Dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut - Oleh : dtc

sumber : www.solopos.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar