Senin, 26 Januari 2009

Seorang Pemangku itu ...

Visi&Misi

Visi :

Tabanan menjadi daerah yang maju, nyaman, berbudaya, berwawasan lingkungan hidup dan berkeadilan sosial.

Misi :
  1. Memperjuangan anggaran pendididikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan sesuai dengan amanat UUD 1945 Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 31 (4) serta sejalan dengan Program Tabanan Cerdas yang belum maksimal.
  2. Memperjuangkan alokasi anggaran yang berbasis kebutuhan masyarakat.
  3. Memperjuangkan pengembangan struktur perekonomian yang kokoh berlandasan keunggulan kompetitif pada bidang pertanian, industri kecil-menengah dan pariwisata budaya.
  4. Memperjuangkan peningkatan investasi guna perluasan lapangan kerja tanpa mengorbankan kearifan lokal dan kelestarian lingkungan hidup.
  5. Melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang proporsional.
  6. Menimbulkan budaya komunikasi yang intense dengan konstituen.
  7. Mengawal setiap usulan masyarakat dalam membangun daerahnya dari tingkat yang paling bawah.
  8. Terus meningkatkan wawasan dan pengetahuan menuju wakil rakyat yang capable

Kamis, 25 Desember 2008

Uji materi UU Pemilu MK hapus sistem nomor urut

Jakarta (Espos) Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/12), memutuskan menghapus sistem nomor urut seperti yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, menyusul uji materi yang dilakukan politisi PDIP dari Jawa Timur, Muhammad Sholeh.

Dengan demikian, calon anggota legislatif (Caleg) pemenang Pemilu legislatif akan ditentukan melalui suara terbanyak. Pasal yang dibatalkan adalah Pasal 214 huruf a, b, c, d, e pada UU No 10 Tahun 2008.
Dalam permohonan uji materinya, Sholeh meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. “Menimbang bahwa dalil pemohon beralasan sepanjang mengenai Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU No 10 Tahun 2008, maka permohonan pemohon dikabulkan,” ujar ketua majelis hakim konstitusi yang juga Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Selasa.

Majelis hakim konstitusi menilai, pasal tersebut hanya menguntungkan para Caleg yang duduk di nomor urut terkecil. Ketentuan itu juga merugikan Caleg dengan nomor urut besar. Sebab, Caleg dengan nomor urut besar harus bekerja sangat keras untuk memperoleh suara 30 persen atau lebih.
Kalau pun akhirnya Caleg dengan nomor urut besar bisa meraih suara 30 persen atau lebih, dia belum tentu bisa mendapatkan kursi di DPR/DPRD kalau Caleg dengan nomor urut lebih kecil juga mendapatkan jumlah suara yang sama.

“Menurut mahkamah, Pasal 214 huruf a, b, c, d, e yang menentukan pemenang adalah yang memiliki suara di atas 30 persen dan menduduki nomor urut lebih kecil adalah inkontitusional, bertentangan dengan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tutur hakim konstitusi Arsyad Sanusi, sebagaimana dikutip dari kompas cyber media.

Pasal ini dinilai tidak adil karena mengandung standar ganda yang memaksakan pemberlakukan hukum yang berbeda dalam kondisi yang sama. Menurut MK, partai politik memang harus diberi batasan yang jelas bahwa dalam menentukan Caleg, partai tidak boleh melanggar prinsip kedaulatan rakyat, sehingga dilaksanakanlah sistem proporsional terbuka yang menunjukkan keinginan rakyat untuk memilih langsung wakil-wakilnya yang diajukan oleh Parpol. MK juga menegaskan bahwa dengan dihapuskannya kekuatan hukum pasal ini bukan berarti menimbulkan kekosongan hukum. Walaupun tanpa revisi UU maupun pembentukan peraturan pemerintah, keputusan MK berlaku sebagai hukum.

Dalam kesempatan yang sama, MK juga memutuskan tetap mempertahankan DPR, DPD, dan DPRD, serta memutuskan untuk mempertahankan ketentuan kuota perempuan sebesar 30 persen dan zipper system yang mengharuskan terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan bakal calon pada setiap tiga orang di daftar bakal calon, seperti yang diatur dalam Pasal 55 ayat (2) UU Pemilu.

Pada bagian lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan keputusan MK yang menghapuskan sistem nomor urut dan menggunakan sistem suara terbanyak dalam Pemilu legislatif 2009. “KPU harus laksanakan keputusan MK,” ujar anggota KPU Andi Nurpati di Gedung MK, Selasa. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, menurut Andi, KPU akan mengacu pada keputusan MK. “Penentuan anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengunakan suara terbanyak, tidak lagi melihat nomor urut,” jelasnya.
Menurut Andi, keputusan MK tidak akan menggangu kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. “Tidak akan menggangu, karena baru akan ditetapkan pada pleno penetapan calon terpilih,” tegasnya.
Keputusan ini dinilai sebagai peringatan untuk DPR. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay. “Ini semacam godam buat DPR yang bikin UU seperti ini. Ini peringatan kesekian kali dan ini yang terbesar. Kalau bikin UU jangan ada manipulasi,” kata Hadar.
Kejanggalan memang sudah dilihat sejak awal. DPR mengaku memakai sitem proporsional terbuka, tapi mereka justru membuat Pasal 214 tentang Caleg terpilih berdasarkan nomor urut bila tidak memenuhui kuota suara, juga Pasal 218 tentang pengunduran diri.

“Ini kan aturan UU yang manipulatif, sangat kental kepentingan jangka pendek. Dan putusan ini peringatan buat mereka bila MK bisa mengoreksi,” jelasnya. Lebih lanjut menurutnya, keputusan ini adalah hal sangat menggembirakan. “Ini bonus akhir tahun bagi rakyat pemilih,” imbuhnya.

Dia menengarai keputusan sebelumnya, yang berdasarkan nomor urut sarat manipulasi permainan partai politik dan dengan nomor urut itu dikhawatirkan ada yang mengakali dengan permainan uang. “Ini kesalahan partai, yang dari awal mau mengakali. Mereka akan menerima risiko, akan goyah. Dan kemungkinan ada caleg yang mundur dan akan ada tuntutan kepada partai tersebut bila uang yang menjadi patokan ketika menentukan nomor urut. Ini resiko partai yang mau bermain-main,” jelasnya.


Pasal UU No 10 Tahun 2008 yang dibatalkan

Pasal 214
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan ketentuan:

a. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP.

b. Dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya lebih banyak daripada jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta Pemilu, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP.

c. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan huruf a dengan perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP;

d. Dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta Pemilu, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut.

e. Dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut - Oleh : dtc

sumber : www.solopos.co.id

Jumat, 19 Desember 2008

Baliho yang Dirusak

Tanggal 19 Desember 2008, kami menerima berita bahwa baliho kami yang dipasang di Pesiapan, Dauh Peken Tabanan telah dirusak oleh orang-orang yang (tak) dikenal. Melihat kenyataan ini, maka kami menyimpulkan bahwa :

  1. Adanya usaha untuk menutup akses bagi calon legistatif untuk masuk ke sebuah wilayah dengan cara-cara yang kurang bijaksana. Seharusnya setiap calon mampu menunjukkan diri untuk bersaing secara sehat dalam merebut simpati masyarakat.
  2. Adanya ketakutan yang berlebihan pada diri sang caleg maupun kelompoknya. Hal ini bisa dilihat dengan jelas, karena wilayah perusakan terjadi di wilayah yang juga ada caleg meski dari partai yang sama.
  3. Kurangnya kepercayaan diri sang caleg sehingga berusaha membunuh karakter saingannya.
Untuk itu kami menghimbau bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam kebingungan memilih wakilnya dan menghindari diri dari usaha-usaha pengrusakan sehingga suasana kondusif tetap terjaga.

Tabanan, 20 Desember 2008
Tim Sukses Ir. I Gde Sudiartha.

Minggu, 14 Desember 2008

Profil Kabupaten Tabanan

Kabupaten Tabanan adalah sebuah kabupaten di provinsi Bali, Indonesia. Ibu kotanya berada di Tabanan. Kabupaten ini secara geografis terletak antara 814'30" - 830'70" Lintang Selatan dan 11454'52" - 11512'57" Bujur Timur. Wilayah Kabupaten Tabanan di sebelah utara berbatasan dengan kabupaten Buleleng, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Badung sedangkan sebelah barat berbatasan dengan kabupaten Jembaran dan sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia.
Luas wilayah Kabupaten Tabanan 839,33 Km2 yang terbagi menjadi sepuluh kecamatan.Kabupaten ini memeng cukup beruntung, dianugerahi dua wilayah topografis: pegunungan dan pantai. Semua wilayahnya bisa dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Bahkan luas areal sawah 23.154 hektar, terluas di seluruh Bali. Padi ditanam di seluruh wilayah kecamatan menggunakan sistem pengairan subak. Sistem pengairan yang mendapat air langsung dari sungai atau mata air yang dibendung, selanjutnya dialirkan ke suatu hamparan sawah yang disebut Pesedahan Yeh. Hasil-hasil pertanian Tabanan yang berfungsi memenuhi kebutuhan pangan Bali dipasarkan sebagai bahan mentah. Untuk andalan tanaman pangan lainnya adalah komoditas sayur-sayuran. Komoditas yang banyak dihasilkan daerah bertopografi tinggi seperti Baturiti ini untuk memenuhi kebutuhan sayurmayur hotel, restoran, dan supermarket di Bali.
Selain tanaman pangan, pertanian juga mengandalkan peternakan. Didukung oleh ketersediaan pangan dari jagung, peternakan memberi kontribusi terhadap kegiatan ekonomi. Ternak unggulan kabupaten ini adalah ayam. Peternakan ayam buras, petelur, dan pedaging terpusat di Desa Udu dan Bolangan, Kecamatan Penebel. Kabupaten cukup terkenal dengan industri kerijanan. Industri yang banyak berkembang merupakan industri kecil kerajinan rakyat, seperti industri kerajinan anyaman, bambu, kayu, keramik, gerabah, logam, dan perak. Tercatat 154 sentra industri kerajinan rakyat yang tersebar di beberapa lokasi. industri kerajinan keramik merupakan komoditi andalan kabupaten Tabanan industri ini berkembang di Desa Pejaten, kecamatan Kediri, kabupaten Tabanan. Meski industri pengolahan tidak berbicara banyak, komoditasnya dipasarkan ke Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Denmark, Jerman, Korea, Spanyol, Perancis, Singapura, dan Australia.
Tabanan memiliki obyek wisata yang tercantum dalam peta obyek wisata Bali, seperti Tanah Lot, Alas Kedaton, Bedugul, Ulun Danau Beratan, dan Kebun Raya Eka Karya. Rata-rata obyek wisata itu dikunjungi 500.000 orang tiap tahun. Sarana hotel dan penginapan juga cukup berkembang. Keberadaan obyek wisata dan sarana pendukungnya ini memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Total pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, retribusi tempat rekreasi dan olahraga menyumbang 40 persen total PAD.

Sumber Data:
Bali Dalam Angka 2006(01-10-2006)BPS Propinsi Bali
Jl. Raya Puputan No.1 Renon, Denpasar
Telp (0361) 238159Fax (0361) 238162

Pamplet